MENGUKUHKAN diri sebagai cyber city, Cimahi kembali unjuk gigi dengan memperkenalkan sistem operasi open source sendiri bernama Chios. Penggunaan Chios akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mulai dari tingkat kelurahan. Nama Chios diambil dari unsur kata Cimahi Open Source.
Chios merupakan sistem operasi hasil remastering dari Ubuntu. "Dilihat dari kemampuannya, Chios Ini temyata hampir setara dengan sistem operasi yang biasa digunakan saat ini," kata Wali Kota Cimahi Hoc Tochija dalam acara sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan peranti lunak legal dan open source software di lingkup kerja Pemerintah Kota Cimahi, Senin (17/5). Dengan kesetaraan tersebut.
Itoc berharap, tidak ada penolakan dengan alasan kesulitan dalam pengoperasian ketika semua sistem operasi diubah menjadi Chios.
Perubahan ini, kata Itoc, sebagai salah satu upaya dalam memerangi pembajakan yang ada saat Ini. "Kita harus menghargai hasil karya orang lain. Untuk itu, kita harus berkreasi. Memiliki produk sendiri dan digunakan sendiri tentunya akan lebih bermanfaat.
Dengan adanya Chios, saya berharap penggunaan software bajakan di Cimahi dapat befaurang dari menjadi tidak ada sama sekali," tuturnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Facebook Chios, sampai saat ini Chios telah memiliki 4 versi uji coba, yaitu 0.1 (Debiar.base), 0.4 (pegembangan dari 0.1), 1.0 (Ubuntu base) dan 1.1 BETA (pengembangan dari 1.0).
Meski versi 1.1 release yang rencananya dibagi ke dalam tiga varian (pemerintahan, institusi pendidikan, dan umum) masih dalam pengembangan, para pengembang perangkat lunak berbasis open source di Kota Cimahi, tidak segan-segan memberi sebuah codename untuk versi 1.1 BETA dengan sebutan Chios 1.1 Vrontados (versi government dan public) dan Chios 1.1 Edulis (versi edukasi untuk institusi pendidikan).
Sementara Itu, Kasubdit Interoperabilitas dan Interkonektivitas Sistem Informasi Dit SIPLK, Kementerian Komunikasi dan Informatika Pancal Setyantana yang hadir sebagai pembicara mengatakan, Indonesia pernah masuk dalam priority watch list sebagai tiga negara terbesar pembajak peranti lunak pada 2004.
Setelah adanya usaha penegakan UU No. 19/2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual, kini Indonesia turun ke posisi sembilan dan tidak lagi masuk daftar pengawasan prioritas (priority watch listi tapi turun ke daftar pengawasan (watch listi. (A-177)
Open Source ChiOS Segera Diterapkan
4.19.2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar